SOLOK KOTA - Sebanyak 62 orang pegawai Kejaksaan mengikuti check urine untuk memastikan ketidakterlibatan (bebas) dari penyalahgunaan narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Solok itu sekaligus dalam rangka menyambut peringatan hari anti narkotika internasional (HANI) tahun ini.
Pemeriksaan / screening untuk deteksi dini penyalahpenggunaan narkoba ini diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Feni Nilasari, SH, pejabat struktural, para jaksa serta jajaran pegawai hingga satpam di lingkungan Kejari Solok.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Dalam paparannya, Kajari Solok Feni Nilasari menyampaikan bahwa jumlah pegawai yang direncanakan mengikuti test urine ini berjumlah 71 orang, meliputi pegawai Kejaksaan Negeri Solok dan Alahan Panjang. Akan tetapi tambahnya, dikarenakan ada beberapa pegawai yang sedang melaksanakan tugas luar, maka untuk pemeriksaan tetap dilakukan menyusul setelah mereka kembali dari tugas.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, kita sebagai aparat penegak hukum harus terlebih dahulu bersih agar bisa menjadi role model (contoh) di tengah-tengah masyarakat, " ujar Feni.
Terkait dengan sanksi jika aamda pegawai yang terdeteksi positif maka selain dilakukan assessment oleh BNNK, pihaknya pun akan melaporkan kepada Waskat (Pengawasan Melekat) yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumatera Barat hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk memutuskan pemberian sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang hingga berat, sesuai dengan tingkat fatalitas pelanggaran yang dilakukan.
"Untuk sanksi internal sendiri, kita Kejaksaan memiliki Waskat di Kejati Sumbar hingga Kejagung. Jika memang ada yang terkonfirmasi positif tentu akan kita buatan laporan. Nantinya akan ada sanksi disiplin, mulai dari ringan sedang hingga berat, " imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok juga mengimbau dan mendorong seluruh jajaran lembaga pemerintahan khususnya di Kota dan Kabupaten Solok turut melakukan pendeteksian dini terhadap para pejabat dan pegawainya, guna memaksimalkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang dimulai dari diri masing-masing.
Sementara itu, Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, dalam sambutannya mengatakan bahwa BNNK Solok telah memecahkan rekor Sumbar, terkait pelaksanaan test urine teehadap pegawai Kejaksaan.
"Dari 5 BNN yang ada di Sumbar, yaitu BNNP, BNNK Payakumbuh, BNNK Pasaman, BNNK Solok dan BNNK Sawahlunto, baru kita yang melaksanakan screening pada APH Kejaksaan, " sebut Saifuddin.
Selanjutnya, secara teknis Kepala Sub Koordinator Bidang Rehabilitasi Irwan Suhandra mengatakan bahwa screening yang dilakukan bertujuan untuk deteksi dini penggunaan narkoba, sebagai upaya pencegahan awal penyakit Kecanduan zat Adiktif yang sangat dekat dengan pelanggaran hukum, pidana sebagaimana yang diatur pada pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
"Jika ada nantinya yang positif, kita akan langsung lakukan assessment, untuk memutuskan langkah intervensi yang akan diambil. Sesuai dengan pasal 54 undang-undang narkotika, bagi pecandu wajib kita rehab, " tukasnya.
Usai pelaksanaan test urine, Irwan Suhandra menyampaikan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Solok yang mengikuti pemeriksaan hari ini dinyatakan negatif atau bersih dari penggunaan narkotika.
"Alhamdulillah, hasil tes urine tadi negatif semua. Jumlah pegawai yang diperiksa tadi sebanyak 62 orang. Sisanya akan menyusul nanti untuk diperiksa di Kantor BNNK Solok, di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, " terang Irwan. (Amel)